Peningkatan Kompetensi Bukan Isu Pinggiran Lagi
By Admin
nusakini.com--Peningkatan kompetensi tak lagi jadi isu pinggiran. Banyak kalangan menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Dijajaran Kabinet Kerja misalnya, selain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman juga sudah berulang kali mengadakan pertemuan khusus untuk membahas persoalan tersebut.
Pada 26 April lalu, Kemnaker telah menyepakati kerjasama pelatihan terpadu dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dimana salah satu dari poinnya merupakan program pemagangan yang sudah menjadi salah satu program unggulan Kemnaker.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Kemnaker sedang menggenjot pemagangan mandiri yang merupakan bentuk support dari perusahaan baik dalam hal penyediaan infrastruktur maupun prasarananya. Sejatinya, tugas utama Kemnaker melingkupi dua hal yakni regulasi dan pengawasan. Sedangkan proses pendataan peserta dalam konteks pemagangan merupakan fungsi Dinas Tenaga Kerja di daerah-daerah.
Kenapa harus Disnaker di daerah-daerah, sebab peningkatan kompetensi bukan hanya menjadi agenda pemerintah pusat saja. Peningkatan kompetensi merubakan agenda bersama termasuk Disnaker di daerah. Peran pemerintah pusat dalam hal ini lebih kepada koordinasi dan pengawasan.
Rencananya, minggu depan kemnaker akan mengumpulkan kembali Disnaker se-Jabodetabek untuk menindak lanjuti program pemangangan yang saat ini masih dalam bentuk pilot project dengan melibatkan 2000 perusahaan yang titik sentralisasinya melingkupi du wilayah yakni Bekasi dan Karawang.
Dita Sari berpendapat bahwa selama ini ada beberapa kesalahan terkait penyelenggaraan program pemagangan eksternship dengan internship. Program magang internship berkaitan erat dengan sekolah baik SMA atau SMK ynga menjalani program pemagangan di perusahaan dengan kurikulum yang sudah di tentukan oleh sekolah. Hal ini menyisakan persolan tersendiri meningat mereka tidak mendapatkan jaminan sosial, uang saku bahkan sertifikat kompetensi.
Oleh karenanya, selama ini para pemagang yang menggunakan kurikulum sekolah tidak memilki tanda bukti bahwa peserta tersebut sudah mengalami peningkatan kemampuan melalui pemagangan. "Sementara magang yang mau kita dorong, kurikulumnya memang silabus perusahaan. Jadi standar kompetensinya memang standar kompetensi yang ada di perusahaan," ujar Dita di Jakarta, Selasa (31/5).
Ia menambahkan, sertifikasi kompetensi memiliki kedudukan yang penting dalam persaingan ketenagakerjaan global saat ini. Jika peserta magang mendapatkan sertifikat kompetensi, ia akan lebih siap untuk bertarung mendapatkan posisi kerja tertentu sesuai dengan minat dan bakat yang selain itu tentunya secara pribadi pemagang juga telah memenuhi persyaratan sertifikasi yang ada dan berlaku.
Selain itu, perusahaan yang akan menyelenggarakan pemagangan juga harus memiliki program pemagangan, lembaga pelatihan dan tenaga pelatih atau mentor. Sedangkan perusahaan yang ingin menyelenggarakan pemagangan namun tidak memilki lembaga pelatihan bisa dilaksanakan secara 'gotong royong' dalam artan menitipkan peserta magangnya kepada perusahaan yang sudah memilki lembaga pelatihan. (p/ab)